Seorang staf kantor notaris di Balige sedang membantu klien yang ingin membuat surat perjanjian sewa-menyewa tanah adat. Klien tersebut adalah seorang pengusaha dari luar Batak yang kurang familiar dengan istilah-istilah hukum adat Batak. Dalam diskusi, klien bingung dengan istilah 'panjaloan' dan 'panongos'. Bagaimana Anda menjelaskan perbedaan kedua istilah ini secara ringkas dan mudah dipahami dalam konteks perjanjian tanah adat?