PT. Mekar Jaya, sebuah perusahaan jasa konsultasi, menyusun neraca saldo per 31 Desember 2023. Namun, neraca saldo tersebut tidak seimbang. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa pembayaran gaji karyawan sebesar Rp15.000.000,00 yang seharusnya dicatat sebagai debit Beban Gaji dan kredit Kas, justru dicatat dengan salah sebagai debit Beban Gaji Rp1.500.000,00 dan kredit Kas Rp15.000.000,00. Bagaimana dampak kesalahan ini terhadap neraca saldo dan jurnal koreksi yang tepat?