Sebagai kepala tim proyek konstruksi, Anda menemukan bahwa salah satu material yang dipesan tidak memenuhi spesifikasi teknis yang disepakati dalam kontrak, meskipun harganya jauh lebih murah. Pihak vendor menawarkan komisi besar agar Anda menyetujui material tersebut. Proyek sudah berjalan dan keterlambatan pengadaan material akan berakibat denda. Bagaimana sikap Anda berdasarkan prinsip Syaja'ah?