Bab 3: Kewenangan Lembaga Negara

LATIHAN1/5
No. 1

Dalam situasi darurat yang genting dan memaksa, seperti krisis kesehatan global atau ancaman keamanan serius yang memerlukan penanganan cepat setingkat undang-undang, Presiden merasa perlu untuk segera mengeluarkan suatu kebijakan tanpa menunggu proses legislasi biasa. Berdasarkan UUD 1945, jenis peraturan perundang-undangan apakah yang dapat dikeluarkan oleh Presiden dalam kondisi demikian dan bagaimana mekanisme konstitusional selanjutnya?