Seorang warga negara merasa dirugikan oleh Pasal X dalam sebuah Undang-Undang (UU) yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Di sisi lain, ia juga merasa dirugikan oleh Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan turunan dari UU tersebut, karena PP tersebut dinilai bertentangan dengan asas-asas hukum yang berlaku umum. Lembaga negara manakah yang berwenang menguji masing-masing peraturan tersebut?