Sebuah provinsi mengeluarkan peraturan daerah (perda) yang mengatur secara mandiri tentang pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya, termasuk penetapan tarif pajak dan retribusi yang berbeda dengan ketentuan pusat. Pemerintah pusat kemudian menyatakan bahwa perda tersebut tumpang tindih dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Berdasarkan semangat otonomi daerah dalam UUD NRI 1945, situasi ini menunjukkan...