Ibu Siti, seorang manajer HRD di perusahaan manufaktur, mengamati bahwa kebijakan perusahaan terkait upah lembur bagi karyawan kontrak sangat merugikan. Karyawan kontrak seringkali dipaksa bekerja lembur tanpa kompensasi yang layak, padahal beban kerja mereka sangat tinggi. Dari perspektif ajaran sosial Gereja Katolik tentang keadilan sosial dan martabat pekerja, langkah strategis apakah yang sebaiknya diambil oleh Ibu Siti?