Sebuah tim riset dan pengembangan (R&D) di perusahaan farmasi menemukan potensi efek samping yang belum pernah terdeteksi sebelumnya pada produk obat yang akan diluncurkan. Efek samping ini jarang terjadi namun berpotensi serius. Manajemen menekan untuk segera meluncurkan produk karena sudah banyak investasi yang dikeluarkan. Bagaimana tim R&D harus bertindak berdasarkan prinsip 'hifdzun nafs' (menjaga jiwa) dan 'maslahah 'ammah' (kesejahteraan umum) dalam Islam?