Seorang Katolik bernama Lia berpacaran serius dengan seorang Muslim bernama Rizky. Keduanya berkomitmen untuk menikah dan berjanji akan saling menghargai keyakinan masing-masing. Namun, keluarga Lia khawatir akan implikasi perkawinan campur beda agama ini terhadap iman anak-anak mereka kelak. Sebagai seorang imam, nasihat apa yang paling tepat untuk diberikan kepada pasangan ini dan keluarga Katolik terkait perkawinan campur beda agama?