Seorang pengusaha Muslim sedang menjalin kerja sama bisnis dengan mitra dari budaya yang berbeda. Mitra tersebut memiliki kebiasaan memberikan 'hadiah' berupa uang tunai dalam jumlah signifikan setelah kesepakatan tercapai, sebagai bentuk apresiasi. Pengusaha Muslim tersebut khawatir hadiah ini dapat tergolong suap atau gratifikasi yang dilarang dalam Islam. Bagaimana seharusnya pengusaha Muslim ini bersikap untuk menjaga etika bisnis syariah sekaligus menjaga hubungan baik dengan mitra?