Fenomena aset digital seperti cryptocurrency dan NFT (Non-Fungible Token) semakin populer sebagai bentuk investasi. Beberapa ulama menyatakan keraguan akan kehalalannya karena sifat spekulatif, volatilitas tinggi, dan tidak adanya underlying asset fisik yang jelas. Jika seorang Muslim ingin berinvestasi namun tetap berpegang teguh pada prinsip syariah, bagaimana seharusnya ia menyikapi fenomena aset digital ini berdasarkan kaidah fiqh?