Seorang Muslim meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan yang cukup besar. Ia memiliki seorang istri, dua orang anak laki-laki, dan satu anak perempuan. Namun, ia tidak meninggalkan wasiat tertulis. Dalam kondisi ini, prinsip dasar apa yang menjadi pedoman utama dalam pembagian harta warisan menurut syariat Islam?