Dalam sebuah kasus sengketa tanah antarwarga di sebuah desa, masyarakat meminta penyelesaian berdasarkan musyawarah mufakat dengan melibatkan tokoh agama setempat sebagai mediator. Namun, salah satu pihak merasa tidak puas dengan hasil musyawarah karena merasa dirugikan dan menganggap mediator terlalu memihak. Jika kasus ini dibawa ke dalam sistem peradilan Islam, prinsip keadilan manakah yang harus menjadi prioritas utama hakim dalam memutuskan perkara ini agar keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan nilai-nilai syariat?