Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya dengan nominal yang cukup tinggi, dengan dalih untuk meningkatkan infrastruktur jalan dan fasilitas publik. Sebagian masyarakat merasa keberatan karena beban ekonomi yang dirasakan semakin berat, dan mereka mempertanyakan efektivitas serta transparansi penggunaan dana pajak tersebut. Berdasarkan Q.S. An-Nisa:59 tentang ketaatan kepada Ulil Amri (pemimpin), bagaimana seorang Muslim yang cerdas seharusnya menyikapi kebijakan ini jika ia merasa ada ketidakadilan atau ketidaktransparansi, namun kebijakan tersebut tidak secara langsung bertentangan dengan syariat Islam?