Mendorong keluarga untuk tetap memenuhi kewajiban waris sesuai syariah, namun juga mempertimbangkan untuk mengalokasikan sebagian harta melalui wakaf produktif atau hibah untuk kepentingan umum (seperti pendidikan, kesehatan, atau pemberdayaan ekonomi umat), sehingga manfaat harta tersebut dapat terus mengalir sebagai amal jariyah dan memberikan dampak positif jangka panjang bagi masyarakat.