Mengadakan musyawarah (syura) yang terbuka dan inklusif, mendorong setiap pihak untuk menyampaikan argumen dengan dalil dan etika, mengevaluasi setiap pandangan secara objektif, dan setelah itu mengambil keputusan terbaik yang merujuk pada kemaslahatan umat, meskipun keputusan tersebut tidak sepenuhnya memuaskan semua pihak.