Bab 7: Hukum Waris Islam

LATIHAN1/5
No. 1

Seorang ibu meninggal dunia, meninggalkan dua orang anak perempuan, seorang suami, dan seorang kakek (ayah dari ayah almarhumah). Harta warisan bersih Rp480.000.000. Bagaimana pembagian warisan yang tepat sesuai ketentuan faraid?