Bab 7: Hukum Waris Islam
LATIHAN
• 1/5
No. 1
Lapor
Seorang ibu meninggal dunia, meninggalkan dua orang anak perempuan, seorang suami, dan seorang kakek (ayah dari ayah almarhumah). Harta warisan bersih Rp480.000.000. Bagaimana pembagian warisan yang tepat sesuai ketentuan faraid?
A
Suami 1/4, dua anak perempuan 2/3, kakek mendapat sisa sebagai ashabah.
B
Suami 1/4 (Rp120.000.000), dua anak perempuan 2/3 (Rp320.000.000), kakek 1/6 + sisa (Rp40.000.000).
C
Suami 1/4 (Rp120.000.000), dua anak perempuan 2/3 (Rp320.000.000), kakek tidak mendapat warisan karena terhalang oleh suami dan anak perempuan.
D
Suami 1/4 (Rp120.000.000), dua anak perempuan 2/3 (Rp320.000.000). Sisa harta Rp40.000.000 diberikan kepada kakek sebagai ashabah. Total 1/4 + 2/3 = 3/12 + 8/12 = 11/12. Sisa 1/12 untuk kakek.
E
Suami 1/4 (Rp120.000.000), dua anak perempuan 2/3 (Rp320.000.000). Terjadi radd pada sisa harta Rp40.000.000 kepada anak perempuan dan suami, kakek tidak mendapat.
Sebelumnya
Selanjutnya