Suami 1/4 (Rp150.000.000), Ibu 1/6 (Rp100.000.000), dua anak perempuan 2/3 (Rp400.000.000). Total bagian = Rp650.000.000, melebihi harta. Maka, terjadi 'aul. Bagian masing-masing disesuaikan secara proporsional. Suami = 3/13 x Rp600.000.000 = Rp138.461.538. Ibu = 2/13 x Rp600.000.000 = Rp92.307.692. Dua anak perempuan = 8/13 x Rp600.000.000 = Rp369.230.769.