Bab 7: Hukum Waris Islam
LATIHAN
• 1/5
No. 1
Lapor
Seorang wanita meninggal dunia, meninggalkan seorang anak perempuan tunggal dan seorang saudari kandung. Tidak ada ahli waris lain yang berhak. Jika harta peninggalan bersih adalah Rp 180.000.000, bagaimanakah pembagian warisan yang tepat?
A
Anak perempuan Rp 90.000.000, Saudari kandung Rp 90.000.000.
B
Anak perempuan Rp 120.000.000, Saudari kandung Rp 60.000.000.
C
Anak perempuan Rp 135.000.000, Saudari kandung Rp 45.000.000.
D
Anak perempuan Rp 100.000.000, Saudari kandung Rp 80.000.000.
E
Anak perempuan Rp 150.000.000, Saudari kandung Rp 30.000.000.
Sebelumnya
Selanjutnya