Bab 7: Hukum Waris Islam

LATIHAN1/5
No. 1

Seorang Muslim wafat meninggalkan ahli waris: istri, ibu, ayah, dan dua anak perempuan. Harta peninggalan setelah dikurangi utang dan wasiat adalah Rp 180.000.000. Berapakah bagian yang diterima oleh masing-masing anak perempuan?