Bab 7: Hukum Waris Islam
LATIHAN
• 1/5
No. 1
Lapor
Seorang pria meninggal dunia. Ia meninggalkan seorang istri dan seorang ibu. Harta warisan bersih Rp180.000.000. Bagaimana pembagian warisan yang tepat dalam kasus ini?
A
Istri 1/2, Ibu 1/3. Sisa Rp30.000.000 dikembalikan (radd) kepada istri dan ibu secara proporsional.
B
Istri 1/2 (Rp90.000.000), Ibu 1/3 (Rp60.000.000). Sisa Rp30.000.000 dikembalikan (radd) kepada keduanya secara proporsional. Istri mendapat tambahan 3/5 dari sisa, Ibu mendapat tambahan 2/5 dari sisa.
C
Istri 1/2 (Rp90.000.000), Ibu 1/3 (Rp60.000.000). Sisa Rp30.000.000 menjadi hak Baitul Mal.
D
Istri 1/4, Ibu 1/3, sisanya untuk ashabah terdekat jika ada.
E
Istri 1/2, Ibu 1/3. Sisa Rp30.000.000 diberikan kepada kerabat jauh (dzawil arham).
Sebelumnya
Selanjutnya