Bab 7: Hukum Waris Islam

LATIHAN1/5
No. 1

Seorang wanita meninggal dunia, meninggalkan seorang anak perempuan tunggal dan seorang saudari kandung. Tidak ada ahli waris lain yang berhak. Jika harta peninggalan bersih adalah Rp 180.000.000, bagaimanakah pembagian warisan yang tepat?