Di suatu negara X yang mayoritas Muslim, terdapat wacana untuk mengintegrasikan prinsip syura ke dalam sistem legislatif yang sudah ada, yang menganut sistem perwakilan. Tantangan utamanya adalah bagaimana memastikan keputusan legislatif tidak hanya mencerminkan aspirasi rakyat tetapi juga sejalan dengan prinsip-prinsip syariat Islam tanpa menimbulkan otoritarianisme agama. Model integrasi manakah yang paling berpotensi berhasil dalam skenario ini?