Fenomena 'golput' (golongan putih) atau tidak memilih dalam pemilihan umum merupakan salah satu tantangan bagi legitimasi demokrasi. Dari sudut pandang syura, jika pemilihan umum dianggap sebagai salah satu bentuk musyawarah modern untuk memilih pemimpin yang amanah, bagaimana sebaiknya seorang Muslim menyikapi fenomena golput ini?