Seorang pria bernama Fikri berencana untuk menikah lagi (poligami) dengan alasan ingin membantu seorang janda yang membutuhkan perlindungan. Namun, istri pertamanya, Siti, dengan tegas menolak dan merasa tidak siap untuk berbagi suami, meskipun Fikri meyakinkan bahwa ia mampu berlaku adil secara materi. Bagaimana Fikri seharusnya menyikapi penolakan istrinya ini berdasarkan ketentuan syariat tentang poligami?