Seorang jurnalis investigasi menggunakan teknik 'web scraping' untuk mengumpulkan data publik dari situs web pemerintah guna mengungkap dugaan korupsi. Meskipun data yang dikumpulkan bersifat publik, situs web tersebut memiliki ketentuan layanan yang melarang penggunaan bot atau alat otomatis untuk pengambilan data. Secara etika dan hukum, apakah tindakan jurnalis tersebut dapat dibenarkan?