Debat tentang hukuman mati selalu berputar pada dua poros: keadilan retributif versus hak asasi manusia. Pendukung hukuman mati berargumen bahwa kejahatan keji menuntut pembalasan setimpal, sebuah 'mata ganti mata' yang dianggap menegakkan keadilan dan memberikan efek jera. Namun, para penentang berkeras bahwa negara tidak memiliki hak untuk mencabut nyawa, bahkan dari seorang penjahat sekalipun, karena nilai hidup adalah absolut dan sistem peradilan bisa saja keliru. Lebih jauh, data menunjukkan bahwa efek jera hukuman mati seringkali tidak signifikan. Pertanyaan mendasarnya adalah, apakah kita ingin menjadi masyarakat yang membalas dendam atau masyarakat yang berupaya merehabilitasi dan mencegah?
Gagasan utama yang ingin disampaikan penulis dalam esai di atas adalah...