C. Menerapkan prinsip 'Bayu' (penyebar kesejahteraan) dan 'Baruna' (penegak keadilan) secara seimbang, mencari solusi yang meminimalkan kerusakan lingkungan, memberikan kompensasi adil, dan mengembangkan alternatif mata pencarian bagi nelayan, sambil tetap mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.