Hukum Hindu modern dapat menginterpretasikan ulang konsep 'putra' dalam konteks waris, tidak hanya terbatas pada anak laki-laki, melainkan juga mencakup anak perempuan yang menjalankan kewajiban sebagai 'putra'. Selain itu, melalui musyawarah keluarga (widhi widhana) atau putusan pengadilan, hak anak perempuan dapat diakui berdasarkan asas keadilan dan jasa-jasanya, sejalan dengan semangat Dharma yang adaptif dan nilai-nilai keadilan modern.