Pemerintah 'Negara X' berencana mengenakan pajak sebesar Rp 2.000 per unit pada setiap produk barang mewah yang dijual di pasar. Fungsi permintaan barang mewah di Negara X adalah Qd = 10.000 - 2P, dan fungsi penawarannya adalah Qs = 4P - 2.000. Setelah pajak diberlakukan, bagaimanakah alokasi beban pajak antara konsumen dan produsen, serta berapa jumlah barang yang diperjualbelikan di pasar?