C. Menerapkan kebijakan pembangunan berkelanjutan yang menyeimbangkan kebutuhan ekonomi dengan perlindungan lingkungan dan kesejahteraan sosial, mendorong penggunaan energi terbarukan, daur ulang, dan edukasi publik tentang hidup selaras dengan alam, berdasarkan prinsip saling ketergantungan (Paticcasamuppada) dan belas kasih (Karuna).