Dalam sebuah rapat desa di Tapanuli, terjadi perdebatan sengit mengenai alokasi dana pembangunan jalan. Beberapa warga bersikeras agar jalan di depan rumah mereka diprioritaskan, sementara yang lain mengutamakan jalan menuju lahan pertanian. Seorang tetua adat mencoba menengahi dengan mengingatkan, 'Molo adong udur, ingkon adong do paruduran. Molo adong hata, ingkon adong do parhataan.' (Jika ada pertikaian, harus ada tempat bertikai. Jika ada perkataan, harus ada tempat berbicara/bermusyawarah). Bagaimana prinsip ini seharusnya diterapkan untuk menyelesaikan konflik tersebut secara adat dan efektif?