Dalam sistem partuturan Batak Toba, jika seorang laki-laki (A) menikahi boru ni Tulangnya (anak perempuan dari paman dari pihak ibu), dan kemudian anak laki-laki mereka (B) menikahi boru ni Tulang dari ayahnya (A), bagaimana hubungan partuturan antara istri A dan istri B?