Dua keluarga yang merupakan dongan tubu (semarga) terlibat sengketa batas tanah yang telah berlangsung lama dan mengancam keharmonisan. Jika penyelesaian sengketa ini hanya mengandalkan jalur hukum formal tanpa melibatkan penatua adat atau musyawarah keluarga, bagaimana dampak tindakan tersebut terhadap filosofi Manat Mardongan Tubu?