Sebuah keluarga Batak di perantauan mengadopsi seorang anak laki-laki yang bukan berdarah Batak. Keluarga tersebut ingin agar anak adopsi ini dapat diakui secara adat dan memiliki marga. Prosedur adat apakah yang paling tepat untuk mengintegrasikan anak ini ke dalam sistem kekerabatan Batak, dan mengapa prosedur tersebut penting untuk menjaga legitimasi adat?