Hukum adat Batak, khususnya Dalihan Natolu, memiliki sistem sanksi sosial yang kuat bagi pelanggar adat. Di era globalisasi, di mana masyarakat cenderung lebih individualistis dan mobilitas tinggi, apakah sanksi sosial adat seperti "dipaula-ula" (dijauhi) atau "dipasiding" (dikucilkan) masih efektif dan etis untuk diterapkan? Berikan analisis Anda.