Sebuah desa di Bali ingin membuat plang nama jalan dan fasilitas umum menggunakan aksara Bali. Kepala desa mengusulkan agar penulisan aksara Bali tersebut disederhanakan agar lebih mudah dibaca oleh masyarakat dan wisatawan. Namun, seorang ahli aksara Bali keberatan karena khawatir penyederhanaan akan menghilangkan kaidah-kaidah baku dan keindahan aksara. Bagaimana Anda mengevaluasi dilema ini dari sudut pandang pelestarian budaya dan fungsi praktis?