Wasiat Rp20.000.000 dilaksanakan setelah hutang Rp50.000.000 dibayar. Sisa harta Rp650.000.000. Istri 1/8 (Rp81.250.000), Ibu 1/6 (Rp108.333.333,33), dan dua anak laki-laki mendapat sisa harta sebagai ashabah bi nafsih, dengan perbandingan 2:1 jika ada anak perempuan.