Seorang warga negara dituduh melakukan perbuatan yang, pada saat perbuatan itu dilakukan, belum diatur atau dikategorikan sebagai tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan prinsip-prinsip hukum pidana modern, penuntutan terhadap orang tersebut tidak dapat dilakukan karena melanggar asas...