Sebuah sengketa tanah antara dua warga negara telah diputus oleh Pengadilan Negeri. Salah satu pihak yang tidak puas dengan putusan tersebut berencana untuk mengajukan upaya hukum lanjutan. Berdasarkan sistem peradilan di Indonesia, upaya hukum yang paling tepat untuk ditempuh setelah putusan Pengadilan Negeri adalah...