Jika suatu pernyataan P(n) telah dibuktikan benar untuk n=1, dan selanjutnya dibuktikan bahwa P(k) benar mengimplikasikan P(k+1) benar, namun ada kondisi tambahan bahwa P(k) hanya mengimplikasikan P(k+1) jika k adalah bilangan genap. Apa yang bisa disimpulkan dari ini?