Konfusius menyatakan, 'Jika rakyat diatur dengan hukum dan diseragamkan dengan hukuman, mereka akan berusaha menghindari hukuman tetapi tanpa rasa malu. Jika mereka diatur dengan kebajikan (De) dan diseragamkan dengan kesusilaan (Li), mereka akan memiliki rasa malu dan menjadi baik.' (Lun Yu II:3). Bagaimana pernyataan ini relevan dengan tantangan penegakan hukum di era modern yang seringkali berfokus pada sanksi?