Sebuah rancangan undang-undang di parlemen mengusulkan legalisasi praktik tertentu (misalnya, aborsi pada kondisi tertentu) yang secara fundamental bertentangan dengan ajaran Gereja Katolik tentang kesucian hidup dan martabat manusia sejak konsepsi. Bagaimana umat Katolik seharusnya menyikapi dan menyuarakan pandangannya terhadap rancangan undang-undang tersebut?