Beberapa pemikir Islam kontemporer berpendapat bahwa sistem demokrasi, dengan prinsip kedaulatan rakyat dan pemilihan umum, memiliki titik temu dengan nilai-nilai syura (musyawarah) dalam Islam. Namun, ada pula yang berpandangan bahwa demokrasi bertentangan dengan prinsip kedaulatan Allah (hakimiyyah Allah).