Perkembangan teknologi memunculkan transaksi keuangan digital seperti cryptocurrency (mata uang kripto). Beberapa ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya dalam Islam. Sebagian mengharamkan karena gharar (ketidakjelasan) dan spekulasi tinggi, sebagian membolehkan dengan syarat tertentu. Sebagai seorang Muslim yang kritis, bagaimana seharusnya menyikapi fenomena ini dari perspektif fiqh muamalah?