Sebuah perusahaan investasi menawarkan produk "Investasi Sultan" dengan janji keuntungan 20% per bulan. Investor hanya perlu menyetor modal awal, tanpa dijelaskan secara rinci bagaimana mekanisme operasional bisnis perusahaan, sektor investasi, atau pembagian risiko. Investor hanya dijanjikan pengembalian modal beserta keuntungan di akhir periode. Jika ditinjau dari prinsip-prinsip ekonomi Islam, produk investasi ini sangat berpotensi melanggar larangan apa?