Seorang atasan memerintahkan bawahannya untuk melakukan suatu tindakan yang secara etika profesi dan hukum negara adalah ilegal, meskipun tidak secara langsung bertentangan dengan akidah Islam. Bawahannya merasa dilema karena memahami pentingnya taat kepada Ulil Amri (dalam konteks ini atasan di tempat kerja) namun juga menyadari konsekuensi negatif dari tindakan tersebut. Bagaimana seharusnya sikap bawahan tersebut berdasarkan prinsip taat dalam Islam?