Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru yang bertujuan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas, yang konsekuensinya adalah denda yang lebih berat bagi pelanggar. Sebagian masyarakat merasa keberatan karena menganggap denda terlalu tinggi. Namun, di sisi lain, kebijakan ini terbukti mengurangi angka kecelakaan. Dalam konteks perilaku taat dan fastabiqul khairat, bagaimana masyarakat seharusnya menyikapi kebijakan ini secara bijaksana?