Dalam proses pengafanan jenazah laki-laki, jumhur ulama menganjurkan tiga lapis kain kafan. Namun, ada kondisi di mana kain kafan yang tersedia sangat terbatas, misalnya di daerah bencana atau konflik. Jika hanya tersedia satu lapis kain kafan yang cukup untuk menutupi seluruh tubuh jenazah, apakah tindakan yang paling tepat berdasarkan prinsip darurat dalam syariat Islam?