Dalam masyarakat modern, banyak keluarga Muslim yang memilih menggunakan jasa pemakaman profesional yang mengurus seluruh proses dari memandikan hingga menguburkan jenazah. Meskipun praktis, beberapa ulama khawatir hal ini dapat menghilangkan esensi fardhu kifayah dan mengurangi keterlibatan keluarga serta masyarakat. Bagaimana Anda menyikapi fenomena ini berdasarkan prinsip fardhu kifayah dan perkembangan sosial?