Di sebuah kota besar, lahan pemakaman Muslim semakin sempit. Pemerintah kota mengusulkan kebijakan untuk menguburkan jenazah dalam satu liang lahat secara bertumpuk (multiple burial) untuk menghemat lahan, namun dengan batas waktu tertentu agar jenazah sebelumnya sudah hancur. Kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat Muslim. Sebagai seorang ahli fikih Islam, bagaimana Anda akan mengevaluasi kebijakan ini berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam terkait pengurusan jenazah?