Pemerintah negara "Harmonia" berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk semua jenis barang dan jasa dari 10% menjadi 12%. Pada saat yang sama, pemerintah juga memperkenalkan skema subsidi khusus untuk kebutuhan pokok bagi kelompok masyarakat miskin dan rentan. Jika tujuan utama kebijakan ini adalah menjaga stabilitas harga dan pemerataan beban pajak, bagaimana efek kombinasi kebijakan ini terhadap kelompok masyarakat berpenghasilan menengah?