Sebuah perusahaan pembiayaan syariah menawarkan produk "Murabahah" untuk pembelian mobil. Mereka membeli mobil dari dealer seharga Rp200 juta, kemudian menjualnya kepada nasabah dengan harga Rp230 juta yang dicicil selama 3 tahun. Di sisi lain, bank konvensional menawarkan kredit mobil dengan pinjaman Rp200 juta dan bunga 15% per tahun selama 3 tahun. Mengapa praktik Murabahah dalam pembiayaan syariah dianggap berbeda secara fundamental dan dibenarkan syariat, sementara kredit konvensional dengan bunga dilarang?