Dalam transaksi jual beli online, seringkali pembeli dihadapkan pada deskripsi produk yang kurang jelas, foto yang tidak representatif, atau estimasi waktu pengiriman yang sangat bervariasi. Jika prinsip syariah mengenai 'gharar' (ketidakjelasan atau ketidakpastian) diterapkan, bagaimana seorang Muslim seharusnya menyikapi kondisi ini untuk memastikan transaksinya sah secara syariah?