Di suatu komunitas adat, terdapat norma yang melarang penebangan pohon di hutan keramat tanpa izin tetua adat. Pelanggaran terhadap norma ini akan dikenakan sanksi adat berupa denda hewan ternak atau upacara pembersihan. Di sisi lain, pemerintah juga memiliki undang-undang tentang konservasi hutan yang mengatur sanksi pidana bagi penebang liar. Dalam konteks menjaga kelestarian hutan keramat, mengapa norma adat seringkali dianggap lebih efektif dalam mengendalikan perilaku masyarakat dibandingkan hanya mengandalkan undang-undang formal?