Di era digital, penyebaran berita palsu (hoax) dan ujaran kebencian (hate speech) menjadi ancaman serius bagi persatuan dan kerukunan bangsa. Fenomena ini seringkali dimanfaatkan untuk memecah belah dan menciptakan polarisasi di masyarakat. Berdasarkan nilai-nilai Pancasila, khususnya Sila Ketiga dan Sila Kedua, bagaimana seharusnya warga negara merespons dan berkontribusi aktif dalam mengatasi ancaman ini?