Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil akhir pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, salah satu pasangan calon merasa dirugikan karena menemukan adanya dugaan kecurangan yang masif dan terstruktur yang mempengaruhi hasil suara secara signifikan. Berdasarkan UUD 1945, lembaga negara manakah yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilihan umum tersebut?