Seorang hakim dilaporkan oleh masyarakat karena dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku dalam menangani sebuah kasus, termasuk dugaan penerimaan suap yang mencoreng integritas peradilan. Berdasarkan sistem ketatanegaraan Indonesia, lembaga negara manakah yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik hakim dan mengusulkan sanksi?