Sebuah wacana publik mengemuka mengenai perlunya perubahan mendasar terhadap sistem pemerintahan dari presidensial menjadi parlementer, yang secara konstitusional akan mengubah struktur dan kewenangan lembaga-lembaga negara. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, lembaga negara manakah yang memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan fundamental terhadap UUD 1945 tersebut?