Presiden Republik Indonesia memutuskan untuk menandatangani perjanjian ekstradisi dengan negara sahabat tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tindakan ini kemudian menuai kritik dari berbagai pihak karena dianggap tidak sesuai dengan prosedur konstitusional. Berdasarkan UUD NRI 1945, kritik tersebut paling tepat didasarkan pada ketentuan...