Dalam sidang MPR, muncul usulan untuk mengubah Pasal 37 UUD NRI 1945 mengenai prosedur perubahan Undang-Undang Dasar itu sendiri. Beberapa fraksi menyatakan bahwa prosedur yang ada terlalu kaku dan menghambat dinamika ketatanegaraan. Namun, fraksi lain menolak dengan alasan menjaga stabilitas konstitusi. Apabila perubahan tersebut disetujui, dampaknya yang paling fundamental terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia adalah...