Mengakui pentingnya pengampunan ilahi dan penyesalan tulus dari pelaku, namun juga menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan melalui proses hukum yang adil untuk memulihkan ketertiban sosial, memberi efek jera, dan mengembalikan hak-hak korban. Pengampunan tidak meniadakan konsekuensi.