Dalam Islam, minuman keras (khamr) diharamkan berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis karena memabukkan. Namun, bagaimana hukum mengonsumsi narkotika jenis baru yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam dalil nash (Al-Qur'an dan Hadis) namun memiliki efek yang jauh lebih merusak dan memabukkan daripada khamr?