Seorang pedagang kecil membutuhkan modal tambahan untuk mengembangkan usahanya. Ia ditawari pinjaman oleh rentenir dengan bunga yang sangat tinggi, namun prosesnya cepat dan mudah. Di sisi lain, ada lembaga keuangan syariah yang menawarkan pembiayaan tanpa bunga (sesuai syariah), tetapi prosesnya lebih panjang. Apa yang seharusnya menjadi pertimbangan utama pedagang tersebut berdasarkan prinsip ekonomi Islam?