Hukum Islam seringkali dipandang sebagai sesuatu yang statis dan kaku. Namun, realitas menunjukkan bahwa Islam memiliki mekanisme untuk menjawab tantangan zaman melalui ijtihad. Manakah pernyataan di bawah ini yang paling tepat menggambarkan peran ijtihad dalam mempertahankan 'kemaslahatan umat' (kebaikan umum) di tengah perubahan sosial?