Pandemi COVID-19 menyebabkan banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengalami kesulitan likuiditas dan penurunan omzet yang drastis. Perbankan juga menghadapi potensi peningkatan risiko kredit macet dari segmen UMKM ini. Untuk menjaga kelangsungan UMKM dan stabilitas perbankan, kebijakan apakah yang paling efektif untuk diimplementasikan oleh pemerintah dan lembaga keuangan?