Pemerintah mengenakan pajak penjualan (excise tax) sebesar Rp1.000 per unit pada setiap barang yang diproduksi dan dijual oleh perusahaan. Jika diketahui bahwa permintaan terhadap barang tersebut bersifat inelastis sempurna, sementara penawaran bersifat elastis. Bagaimana pembagian beban pajak ini antara konsumen dan produsen?