Sebuah yayasan pendidikan Islam menerima wakaf berupa sebidang tanah dari seorang dermawan. Dalam akta ikrar wakaf, dermawan tersebut mensyaratkan tanah tersebut hanya boleh digunakan untuk membangun pondok pesantren tahfidz Al-Qur'an. Namun, yayasan tersebut juga melihat potensi besar untuk membangun sekolah vokasi yang sangat dibutuhkan masyarakat sekitar untuk meningkatkan keterampilan kerja. Bagaimana sikap nazhir (pengelola wakaf) yang paling bijaksana dalam menghadapi situasi ini agar wakaf tetap sah dan memberikan manfaat optimal?