Ibu Fatimah ingin mewakafkan sebidang tanah produktif miliknya untuk kepentingan umat. Beliau ingin agar tanah tersebut tetap produktif dan hasilnya terus mengalir untuk pondok pesantren yang didirikannya. Namun, beliau khawatir jika nazhir (pengelola wakaf) yang ditunjuk kurang kompeten dan menyebabkan tanah wakaf tidak terurus. Untuk memastikan keberlanjutan dan optimalisasi wakafnya, strategi apakah yang paling efektif yang dapat Ibu Fatimah sarankan kepada nazhir?