ASEAN memiliki Piagam ASEAN (ASEAN Charter) yang berfungsi sebagai landasan hukum. Salah satu tujuannya adalah menciptakan kawasan yang damai, aman, dan stabil. Jika terjadi sengketa wilayah laut antara dua negara anggota, maka berdasarkan piagam tersebut, tindakan yang harus dihindari adalah...